LANDASAN HUKUM

Landasan hukum

Landasan Hukum pembentukan Sekretariat MPD berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe.

Peraturan Wali Kota tersebut merupakan perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe No 3 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe.