LHOKSEUMAWE – Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan tahunan, jajaran pegawai Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe menyelenggarakan sesi bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kantor MPD dengan menghadirkan tim dari bagian keuangan sebagai fasilitator, Rabu (04/02/2026).
Kegiatan bimbingan ini difokuskan pada penggunaan sistem Coretax, platform perpajakan terbaru yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya secara mandiri dan digital.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara interaktif. Para pegawai dibimbing secara step-by-step, mulai dari:
- Aktivasi dan Log-in: Memastikan setiap akun pegawai dapat mengakses sistem dengan lancar.
- Input Data: Memasukkan data penghasilan dan bukti potong sesuai dengan formulir yang ada.
- Validasi: Mengecek kembali kebenaran data agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
- Submit Final: Proses pengiriman laporan hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Dengan adanya bimbingan langsung ini, diharapkan tidak ada lagi pegawai yang mengalami kendala teknis atau keterlambatan dalam pelaporan pajak.
"Kami ingin memastikan seluruh pegawai MPD tertib administrasi. Dengan sistem Coretax yang baru, pelaporan sebenarnya menjadi lebih ringkas asal kita memahami alurnya. Itulah tujuan bimbingan hari ini," ujar fasilitator di sela-sela kegiatan.
Melalui kegiatan ini, MPD Kota Lhokseumawe menunjukkan komitmennya sebagai instansi yang patuh terhadap aturan negara, sekaligus membekali pegawainya dengan literasi digital di bidang keuangan.
.png)