LHOKSEUMAWE – Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe menghadiri Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 28 September 2026, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.
Rapat paripurna ini berlangsung dengan susunan agenda utama:
- Penyampaian Laporan Panitia Anggaran
- Penyampaian Laporan Gabungan Komisi
- Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi
- Pengambilan Keputusan
- Sambutan Walikota Lhokseumawe
Rangkaian sidang diakhiri dengan prosesi penandatanganan dan penyerahan dokumen penetapan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 secara resmi menjadi Qanun Kota Lhokseumawe. Kehadiran Kepala Sekretariat MPD Kota Lhokseumawe dalam rapat penetapan ini menjadi bentuk komitmen MPD untuk mendukung transparansi serta efektivitas pelaksanaan anggaran di sektor pendidikan daerah.
.png)