MPD Kota Lhokseumawe Matangkan Penyusunan Rancangan Perwal Pelaksanaan Qanun Nomor 5 Tahun 2026

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksanaan dari Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2026 tentang Majelis Pendidikan Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons konkret untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman operasional dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan tata kelola kelembagaan MPD. Dokumen naskah penjelasan ini disiapkan sebagai bahan utama dalam proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Setda Aceh, serta dinas dan instansi terkait.

Dengan tersusunnya Peraturan Wali Kota Lhokseumawe ini, diharapkan pelaksanaan struktur, tata kerja, serta peran dan fungsi MPD dapat berjalan secara optimal, transparan, partisipatif, dan akuntabel demi kemajuan mutu pendidikan di Kota Lhokseumawe.