LHOKSEUMAWE – Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe menghadiri rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2026 tentang MPD Kota Lhokseumawe. Agenda tersebut berlangsung di Opproom Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan harmonisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah bekerja sama dengan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Aceh. Pembahasan ini difokuskan untuk menyelaraskan dan memantapkan Ranperwal agar memiliki kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyusunan Ranperwal ini sebagai aturan pelaksanaan teknis dari Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi MPD Kota Lhokseumawe dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tata kelola organisasi guna mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kota Lhokseumawe secara berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, seluruh muatan teknis dalam draf peraturan tersebut difinalisasi agar dapat segera disahkan serta diundangkan secara resmi di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
.png)