LHOKSEUMAWE – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe menggelar rapat internal terkait Pengawasan Kurikulum pada Kamis, 7 Mei 2026 bertempat di Sekretariat MPD Kota Lhokseumawe. Rapat strategis ini fokus membahas langkah konkret implementasi Muatan Lokal (Mulok) Bahasa Aceh di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Lhokseumawe.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat MPD Kota Lhokseumawe, Ellyana S, SE, MSP, didampingi oleh Ketua MPD, Drs. H. Mursyid Yahya, M.Pd. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Walikota Lhokseumawe Nomor 100.3.4.3/5/2025 mengenai penggunaan bahasa Aceh di lingkungan sekolah dan perkantoran.
Ketua MPD, Drs. H. Mursyid Yahya, M.Pd, menekankan pentingnya mencari solusi agar Bahasa Aceh dapat diajarkan secara terstruktur di sekolah-sekolah. Hal ini diperkuat oleh pendapat Ibu Asnani, S.Pd, M.Pd, yang menyatakan kekhawatiran akan punahnya bahasa Aceh jika tidak dilestarikan melalui jalur pendidikan, mengingat tren penggunaan bahasa aktif oleh anak-anak saat ini mulai bergeser.
.png)