MPD Kota Lhokseumawe Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kurikulum dengan 20 SMP di Wilayah Kota Lhokseumawe

Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kurikulum yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Sekretariat MPD Kota Lhokseumawe, dengan mengundang Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dari 20 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Lhokseumawe.

Rapat dipimpin oleh Plt. Ketua MPD, Drs. H. Mursyid Yahya, M.Pd, didampingi oleh Kepala Sekretariat MPD, Ellyana S, SE, MSP.

Diskusi dalam forum ini didominasi oleh kendala dalam pengimplementasian Bahasa Aceh sebagai bagian dari Muatan Lokal dan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.4.3/5/2025 tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Sekolah dan Perkantoran di Wilayah Kota Lhokseumawe.

Hasil Rapat Koordinasi ditemukan beberapa kendala yaitu :

  1. Ketersediaan sumber daya guru spesialisasi pelajaran muatan lokal seperti bahasa aceh, tahsin dan tahfidz al-quran yang sangat minim.
  2. Interpretasi muatan lokal belum seragam dan masih bervariasi antar kabupaten/kota.
  3. Belum adanya sinkronisasi antara pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, lembaga keagamaan serta masyarakat agar penerapan muatan lokal sesuai dengan yang telah diprogramkan.
  4. Belum adanya regulasi yang benar-benar menjawab permasalahan dalam penerapan muatan lokal ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
  5. Penelitian terbaru dari BRIN tahun 2024 menyatakan bahwa bahasa Aceh berstatus “terancam punah secara pasti”, dengan beberapa factor penyebab seperti penurunan transmisi dari generasi ke generasi, pengaruh globalisasi, urbanisasi, dan pandangan negatif terhadap bahasa daerah.

Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Kurikulum Tingkat SMP di wilayah Kota Lhokseumawe, didapatkan beberapa solusi:

  1. Tenaga pendidik perlu menyisipkan pembelajaran bahasa aceh dalam interaksi dengan siswa di sekolah, seperti memutar hymne Aceh pada saat senam pagi, membiasakan bicara bahasa aceh di hari jumat, menyisipkan hadih maja dalam proses pembelajaran dan membahas sejarah aceh dalam percakapan dengan siswa.
  2. Pelatihan guru dan tenaga pendidik agar memiliki kompetensi dalam materi muatan lokal baik bahasa atau metode pembelajaran khas aceh.
  3. Penguatan lembaga pemantau dan evaluasi untuk memastikan implementasi Qanun hingga daerah-berjalan sesuai rancangan.
  4. Perencanaan anggaran yang jelas untuk muatan lokal, pendidikan dayah, pendidikan inklusi, kebencanaan, dan lain-lain.
  5. Partisipasi masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan dalam proses perumusan Qanun supaya regulasi sesuai dengan kebutuhan lokal.
  6. Keterpaduan antara pendidikan formal dan non formal/keagamaan, agar jakur pendidikan keagamaan diakui dan bersinergi dengan sistem pendidikan umum.

Drs. H. Mursyid Yahya, M.Pd, menyampaikan bahwa semua masukan dari sekolah akan menjadi rujukan utama bagi MPD.

Sebagai langkah penutup, MPD Kota Lhokseumawe perlu menikdaklanjuti pembahasan terkait penerapan pelajaran Bahasa Aceh ke dalam kurikulum muatan lokal dengan Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe untuk mencari solusi atas kendala yang telah disampaikan sekolah. Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe dapat melakukan koordinasi lanjutan dengan pimpinan daerah dengan melibatkan seluruh stakeholder pendidikan Kota Lhokseumawe.