LHOKSEUMAWE – Sebagai langkah awal dalam mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam sistem pendidikan formal, Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe mengadakan pertemuan konsultasi dengan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) pada Senin, 12 Januari 2026. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan penyusunan rancangan perwal muatan lokal bahasa Aceh.
Dalam pembahasan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe memaparkan poin-poin krusial yang akan dituangkan dalam draf Perwal dimaksud, harapan ke depannya perwal in akan menjadi payung hukum penerapan bahasa Aceh di sekolah-sekolah. MPD Kota Lhokseumawe, selaku lembaga pertimbangan pendidikan, memberikan berbagai masukan strategis agar regulasi ini nantinya dapat diimplementasikan dengan efektif tanpa membebani kurikulum nasional yang sudah ada.
"Langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah kota dalam melestarikan identitas daerah. Perwal ini bukan sekadar aturan, tapi adalah jembatan bagi generasi masa depan untuk tetap mengenal akar budayanya," ujar perwakilan dalam pertemuan tersebut. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bahan penyempurnaan draf perwal sebelum dilakukan langkah – langkah selanjutnya untuk menjadi perwal resmi yang akan digunakan dalam penerapan muatan lokal bahasa aceh di kota Lhokseumawe.
.png)